Setapak Langkah – 07 Juli 2026 | Direktorat Jenderal Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menekankan pentingnya mengintegrasikan praktik ramah lingkungan dalam operasional industri kesehatan. Dalam rangka mendukung transisi menuju energi bersih, BPOM mengapresiasi penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di beberapa fasilitas distribusi obat nasional.
Penggunaan PLTS memungkinkan fasilitas distribusi obat mengurangi ketergantungan pada sumber energi fosil, menurunkan emisi karbon, serta menghemat biaya operasional jangka panjang. Dengan instalasi panel surya di atap gudang dan pusat logistik, energi yang dihasilkan dapat langsung dimanfaatkan untuk penerangan, pendinginan, dan peralatan pendingin rantai pasok yang sensitif terhadap suhu.
Berikut beberapa poin utama yang disorot BPOM terkait implementasi PLTS:
- Efisiensi energi: PLTS dapat menghasilkan listrik secara mandiri, mengurangi beban tagihan listrik bulanan hingga 30-40 persen.
- Keberlanjutan lingkungan: Setiap megawatt jam listrik yang dihasilkan dari tenaga surya menghindarkan emisi CO₂ sekitar 0,7 ton.
- Keamanan pasokan obat: Sistem energi yang stabil mendukung operasional pendingin obat, memastikan kualitas dan keamanan produk farmasi tetap terjaga.
- Insentif pemerintah: Program subsidi dan tarif listrik khusus untuk energi terbarukan memberikan dorongan finansial bagi pelaku industri.
BPOM juga mengajak produsen, distributor, dan pemangku kepentingan lain untuk mengadopsi standar operasional yang lebih hijau, termasuk penggunaan material ramah lingkungan, pengelolaan limbah medis yang tepat, serta optimalisasi rantai logistik dengan teknologi digital.
Ke depan, BPOM berencana memperluas pemantauan dan pelaporan mengenai dampak lingkungan dari seluruh sektor kesehatan, serta menyusun pedoman resmi bagi fasilitas yang ingin mengimplementasikan PLTS atau teknologi energi terbarukan lainnya. Langkah ini diharapkan dapat menumbuhkan budaya bisnis berkelanjutan, sekaligus meningkatkan daya saing industri kesehatan Indonesia di pasar global yang semakin menuntut kepatuhan terhadap standar lingkungan.