Setapak Langkah – 28 Mei 2026 | Sejumlah santriwati di sebuah pondok pesantren di Pekalongan mengungkapkan pengalaman mengerikan yang melibatkan pimpinan kiai pesantren tersebut. Mereka menyatakan bahwa kiai itu secara berulang‑ulang meminta mereka untuk memijat tubuhnya dan bahkan menyentuh bagian vitalnya, yang kemudian berujung pada tuduhan kehamilan dan kelahiran anak tanpa adanya hubungan seksual.
Berikut rangkaian kronologis yang dilaporkan oleh para santriwati:
- Kiai meminta santriwati‑santriwati yang bertugas sebagai asisten pribadi untuk memijat punggung, leher, dan bahu setelah aktivitas ibadah.
- Setelah sesi pijat, kiai menuntut agar santriwati menempatkan tangannya pada area genitalnya untuk “menjaga kebersihan” dan “mencegah rasa sakit”.
- Beberapa santriwati menyatakan bahwa mereka dipaksa untuk menahan rasa tidak nyaman demi menghindari kemarahan kiai.
- Setelah beberapa bulan, satu santriwati mengklaim mengalami kehamilan dan melahirkan tanpa pernah melakukan hubungan badan, menuding tindakan kiai sebagai penyebabnya.
Pengakuan ini menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat Pekalongan. Warga dan tokoh agama setempat mengkritik keras perilaku kiai yang seharusnya menjadi contoh moral bagi para santri. Lembaga pendidikan Islam daerah meminta klarifikasi resmi dan menegaskan bahwa tindakan semacam ini melanggar prinsip syariat serta hak asasi manusia.
Pihak kepolisian setempat telah membuka penyelidikan terhadap dugaan pelecehan seksual. Tim investigasi mencatat laporan saksi, mengumpulkan bukti medis, dan memeriksa rekaman CCTV di area pondok pesantren. Jika terbukti, kiai dapat dijerat dengan pasal tentang kekerasan seksual dan pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Organisasi hak asasi manusia menambahkan bahwa kasus ini mencerminkan masalah struktural dalam beberapa pesantren, di mana otoritas agama dapat menyalahgunakan posisinya tanpa pengawasan yang memadai. Mereka menyerukan reformasi sistemik, termasuk pembentukan komite independen untuk memantau perilaku pimpinan pesantren serta penyediaan jalur pelaporan yang aman bagi korban.
Para santriwati yang mengungkapkan kisahnya kini berada di bawah perlindungan saksi, sementara komunitas agama berusaha menyeimbangkan antara menjaga reputasi lembaga keagamaan dan menegakkan keadilan bagi korban.