Setapak Langkah – 25 April 2026 | Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) kembali menjadi sorotan publik setelah mengumumkan bahwa setiap kasus kekerasan seksual yang dilaporkan akan diselesaikan dalam jangka waktu 79 hari. Kebijakan ini mulai dihitung sejak Jumat, 17 April 2026, dan menjadi bagian dari upaya institusi untuk memperkuat perlindungan hak korban serta meningkatkan akuntabilitas pelaku.
Langkah tersebut diambil setelah munculnya sejumlah keluhan dan protes dari mahasiswa serta organisasi kemanusiaan yang menilai proses penanganan sebelumnya terlalu lama dan kurang transparan. Dalam pernyataannya, Rektor FH UI menegaskan komitmen universitas untuk menegakkan prinsip keadilan, sekaligus memastikan bahwa prosedur investigasi tidak mengorbankan hak asasi korban maupun terduga pelaku.
Berikut rangkaian prosedur yang akan dilaksanakan selama 79 hari:
- Hari 1-7: Penerimaan laporan resmi melalui unit Layanan Pengaduan Kekerasan Seksual (LPKS) dan verifikasi awal.
- Hari 8-21: Pembentukan tim investigasi internal yang terdiri dari dosen, tenaga kepolisian kampus, dan konselor psikolog.
- Hari 22-35: Pengumpulan bukti, termasuk saksi, rekaman, dan dokumen terkait.
- Hari 36-49: Wawancara mendalam dengan korban, saksi, dan terduga pelaku, serta pendampingan psikologis bagi korban.
- Hari 50-63: Penyusunan laporan akhir investigasi yang mencakup temuan fakta, analisis hukum, dan rekomendasi sanksi.
- Hari 64-79: Pengambilan keputusan oleh Komite Etik Fakultas, diikuti dengan pemberitahuan resmi kepada semua pihak terkait.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenai sanksi akademik mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pencabutan gelar. Selain itu, FH UI berjanji akan melaporkan kasus yang memenuhi unsur pidana kepada kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Respons dari kalangan mahasiswa beragam. Sebagian mengapresiasi percepatan proses, sementara yang lain tetap khawatir tentang independensi tim investigasi dan kemungkinan tekanan internal. Organisasi hak asasi manusia menekankan pentingnya transparansi publik dan pelibatan pihak ketiga independen untuk menghindari konflik kepentingan.
Pengawasan eksternal juga telah dijanjikan, dengan penunjukan auditor independen yang akan menilai kepatuhan FH UI terhadap jadwal 79 hari serta kualitas prosedur penanganan kasus. Laporan audit tersebut akan dipublikasikan secara tahunan di portal resmi universitas.
Dengan kebijakan baru ini, FH UI berharap dapat menjadi contoh bagi institusi pendidikan tinggi lainnya dalam menanggapi isu kekerasan seksual secara tegas dan cepat, sekaligus menegakkan keadilan bagi korban.