Setapak Langkah – 22 Mei 2026 | Tim kuasa hukum Roy Suryo bersama Dr. Tifa menyoroti adanya dugaan “double sprindik” dalam proses hukum terkait tuduhan ijazah palsu yang menimpa Presiden Jokowi. Mereka berpendapat bahwa prosedur penyidikan yang melibatkan dua jalur berbeda dapat menimbulkan kebingungan dan berpotensi merugikan pihak yang sama.
Abdul Ficar Hadjar, seorang pakar hukum, menanggapi hal tersebut dengan menegaskan bahwa apabila dua perkara yang sama muncul, hakim harus memilih satu jalur yang paling tepat untuk dilanjutkan. “Tidak boleh ada dua proses yang berjalan paralel untuk kasus identik, karena hal itu melanggar prinsip efisiensi peradilan,” ujarnya.
- Identifikasi dua jalur penyidikan yang sedang berjalan.
- Evaluasi keabsahan masing‑masing prosedur.
- Pilih satu jalur yang paling kuat berdasarkan bukti.
- Hentikan jalur lain untuk menghindari duplikasi.
Pakar hukum menambahkan bahwa keputusan ini harus didasarkan pada asas legalitas dan kepastian hukum. Jika tidak, proses peradilan dapat terhambat dan kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan menurun.
Kasus ijazah palsu ini masih dalam tahap penyelidikan intensif. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran akademik, terutama yang melibatkan pejabat tinggi negara. Sementara itu, masyarakat diminta menunggu hasil akhir penyelidikan tanpa spekulasi yang berlebihan.