Setapak Langkah – 07 Juni 2026 | Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, mengemukakan bahwa berkas perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo belum resmi masuk dalam tahap P21. Menurut mereka, proses hukum yang masih berada pada tahap pra‑penyidikan ini menjadi sorotan ketika dibandingkan dengan penanganan kasus-kasus lain yang melibatkan tokoh publik.
Roy menyoroti perbedaan signifikan dalam kecepatan penyelesaian antara kasus ijazah Jokowi dengan dua kasus lainnya, yaitu kasus Jessica Kumala Wongso dan kasus Ferdy Sambo. Berikut rangkuman perbandingan waktu penanganan masing‑masing kasus:
- Kasus Ijazah Jokowi: Berkas masih berada pada tahap pra‑penyidikan, belum mencapai status P21, sehingga proses formal masih belum dimulai.
- Kasus Jessica Kumala Wongso: Penyidikan dimulai pada awal 2022, dengan penetapan status P21 dalam waktu beberapa bulan, dan proses persidangan yang relatif cepat.
- Kasus Ferdy Sambo: Penanganan dimulai pada akhir 2022, mencapai status P21 dalam waktu kurang dari tiga bulan, dan proses persidangan sudah berjalan intensif pada 2023.
Dengan perbandingan di atas, Roy menilai bahwa penanganan kasus ijazah Jokowi terkesan lambat, terutama bila dibandingkan dengan penanganan kasus‑kasus lain yang melibatkan figur publik serupa. Ia menekankan pentingnya konsistensi dan kesetaraan dalam proses hukum, tanpa memandang status atau jabatan terdakwa.
Selain itu, Roy dan Dokter Tifa menambahkan bahwa belum adanya status P21 menandakan belum adanya bukti kuat yang dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan penyidikan secara formal. Mereka menuntut agar aparat penegak hukum mempercepat proses verifikasi berkas, sehingga tidak menimbulkan spekulasi publik yang berlarut‑lurus.
Penanganan yang dianggap tidak seimbang ini memicu perdebatan di kalangan pengamat hukum dan politik, yang menilai bahwa transparansi serta kecepatan proses sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.