Setapak Langkah – 06 Juni 2026 | Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengajukan usulan penting dalam rangka revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menurutnya, sejumlah jabatan strategis di lingkungan Polri seharusnya dapat diisi oleh kalangan sipil. Usulan ini bertujuan memperkuat profesionalisme, menegakkan supremasi sipil, serta meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih demokratis.
Beberapa jabatan utama yang disarankan untuk dibuka bagi sipil meliputi:
- Direktur Jenderal Pengembangan Profesi dan Pengamanan (Ditjen Profesi)
- Kepala Divisi Intelijen Nasional
- Komandan Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops)
- Direktur Jenderal Penegakan Hukum dan Pengawasan (Ditjen Penegakan)
- Kepala Biro Hukum dan Etika
Alasan utama di balik usulan tersebut antara lain:
- Profesionalisme: Memungkinkan penyerapan kompetensi teknis dan manajerial dari sektor non‑polisi.
- Supremasi Sipil: Menegakkan prinsip bahwa keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab negara yang dijalankan di bawah kendali sipil.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Mengurangi potensi konflik kepentingan internal dan meningkatkan pengawasan eksternal.
Usulan ini menuai beragam respons. Beberapa pihak, termasuk kalangan akademisi dan organisasi masyarakat sipil, menyambut baik langkah tersebut sebagai upaya modernisasi institusi kepolisian. Mereka menilai bahwa kehadiran sipil di posisi strategis dapat memperkaya perspektif kebijakan dan mendorong inovasi.
Di sisi lain, sejumlah elemen dalam kepolisian mengkhawatirkan risiko kehilangan otonomi operasional serta potensi ketegangan budaya kerja antara aparat berpangkat dan pegawai sipil. Mereka menekankan pentingnya mekanisme seleksi yang adil dan pelatihan khusus untuk memastikan sinergi yang efektif.
Jika usulan ini diterima oleh DPR, proses revisi UU Polri diperkirakan akan memasuki tahap pembahasan komisi terkait selama beberapa bulan ke depan. Selanjutnya, setelah disahkan, implementasi kebijakan pengisian jabatan utama oleh sipil akan memerlukan regulasi pelaksanaan, standar kompetensi, serta mekanisme evaluasi berkala.
Secara keseluruhan, langkah ini menandai babak baru dalam upaya reformasi kepolisian Indonesia, dengan harapan meningkatkan kepercayaan publik serta menegakkan prinsip demokrasi dalam penegakan hukum.