Setapak Langkah – 15 April 2026 | Rancangan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) telah mendapatkan persetujuan untuk dibahas lebih lanjut di DPR. Revisi ini bertujuan memperkuat mekanisme perlindungan bagi saksi dan korban kejahatan, terutama dalam konteks kejahatan siber dan terorisme. Berikut rangkuman poin utama yang menjadi sorotan dalam revisi tersebut.
1. Perluasan Definisi Saksi dan Korban
Definisi saksi dan korban kini mencakup tidak hanya individu yang menjadi saksi mata, tetapi juga mereka yang memberikan informasi melalui media digital, seperti email, media sosial, atau platform daring lainnya. Hal ini memberi ruang hukum yang lebih luas untuk melindungi pelapor yang berperan dalam kasus kejahatan siber.
2. Penguatan Program Perlindungan
- Program Relokasi dan Identitas Baru: Pemerintah dapat menempatkan saksi dan korban di lokasi aman serta memberikan identitas baru bila diperlukan.
- Fasilitas Keamanan Digital: Penyediaan perangkat enkripsi dan layanan keamanan siber untuk melindungi data pribadi dan komunikasi.
- Tim Pendamping: Penunjukan tim pendamping yang terdiri dari aparat penegak hukum, psikolog, dan ahli keamanan siber.
3. Peningkatan Sanksi bagi Pelaku Intimidasi
Revisi menambah ancaman pidana bagi siapa pun yang melakukan ancaman, intimidasi, atau tindakan lain yang mengganggu proses perlindungan saksi dan korban. Hukuman dapat mencapai penjara hingga 15 tahun dan denda yang signifikan.
4. Koordinasi Lintas Lembaga
Untuk memastikan efektivitas, dibentuk koordinasi formal antara Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian, Kejaksaan, serta lembaga perlindungan korban. Mekanisme ini diharapkan mempercepat penanganan permohonan perlindungan dan meminimalkan birokrasi.
5. Hak Korban dalam Proses Hukum
- Hak untuk mendapatkan informasi tentang perkembangan kasus.
- Hak untuk memperoleh layanan psikologis dan medis selama proses peradilan.
- Hak untuk mendapatkan ganti rugi bila terjadi kerugian akibat ancaman atau tindakan intimidasi.
6. Pendanaan dan Anggaran
Anggaran khusus dialokasikan bagi program perlindungan, termasuk biaya relokasi, perlindungan digital, dan layanan pendampingan. Pemerintah juga mengusulkan pembentukan dana darurat untuk situasi yang memerlukan respons cepat.
Dengan revisi ini, diharapkan perlindungan bagi saksi dan korban menjadi lebih komprehensif, adaptif terhadap tantangan era digital, dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat. Implementasi yang konsisten dan pengawasan independen akan menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.