Setapak Langkah – 19 Juni 2026 | Rancangan revisi Undang-Undang Pengelolaan Sistem Keuangan (UU P2SK) yang sedang dibahas di DPR menimbulkan keprihatinan di kalangan ekonom dan pelaku pasar keuangan. Salah satu sorotan utama adalah potensi dampaknya terhadap independensi Bank Indonesia (BI) dalam melaksanakan kebijakan moneter.
Ekonom Core Indonesia, Yusuf R., menilai bahwa perubahan pada UU P2SK dapat memperluas wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk ikut campur dalam keputusan suku bunga dan instrumen moneter lainnya. Jika OJK memiliki hak veto atau kewenangan untuk mengarahkan kebijakan BI, maka kredibilitas kebijakan moneter dapat tergerus.
Berikut beberapa poin kritis yang diangkat dalam analisis Yusuf R.:
- Penambahan pasal yang memberi OJK ruang untuk menilai kebijakan moneter berdasarkan stabilitas keuangan, yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan mandat utama BI.
- Pengaturan mekanisme koordinasi yang kurang jelas antara BI dan OJK, sehingga potensi tumpang tindih wewenang meningkat.
- Risiko intervensi politik melalui OJK, mengingat OJK berada di bawah kementerian keuangan yang lebih mudah dipengaruhi oleh pemerintah.
Selain itu, Yusuf R. menyoroti bahwa independensi BI telah menjadi faktor penting dalam menurunkan inflasi dan menjaga nilai tukar rupiah. Gangguan terhadap independensi ini dapat menurunkan kepercayaan investor, meningkatkan volatilitas pasar, serta memicu premi risiko yang lebih tinggi.
Berikut tabel perbandingan singkat antara situasi saat ini dan skenario pasca‑revisi UU P2SK:
| Aspek | Status Saat Ini | Skenario Revisi |
|---|---|---|
| Wewenang Kebijakan Moneter | Eksklusif BI | Berbagi dengan OJK |
| Koordinasi BI‑OJK | Prosedur formal terbatas | Prosedur baru dengan potensi veto |
| Independensi dari Pemerintah | Terjaga melalui mandat konstitusional | Risiko pengaruh politik meningkat |
Para pengamat menyarankan agar revisi UU P2SK tetap menjaga batasan yang jelas antara fungsi regulasi keuangan oleh OJK dan fungsi kebijakan moneter oleh BI. Transparansi proses legislasi, konsultasi luas dengan stakeholder, dan penetapan mekanisme koordinasi yang terdefinisi dapat mengurangi ketidakpastian pasar.
Dengan demikian, meski tujuan revisi UU P2SK adalah memperkuat stabilitas sistem keuangan, penting bagi legislator untuk memastikan bahwa langkah tersebut tidak mengorbankan independensi Bank Indonesia, yang selama ini menjadi pilar utama kebijakan moneter Indonesia.