Setapak Langkah – 22 Agustus 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq beserta beberapa pejabat tinggi universitas pada hari Selasa, sebagai bagian dari penyelidikan kasus Online Test (OTT) yang diduga melibatkan praktik suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Penangkapan dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan bukti bahwa sejumlah pihak di dalam Unsoed diduga menerima uang suap untuk mempengaruhi hasil seleksi masuk mahasiswa baru melalui sistem tes daring. Menurut narasumber dalam tim penyidik, aliran dana tersebut disalurkan melalui sejumlah rekening pribadi yang terkait dengan pejabat universitas.
Berikut poin penting yang diungkap dalam penyelidikan KPK:
- Ruang lingkup penyelidikan mencakup tahun akademik 2022/2023 hingga 2023/2024.
- Diperkirakan nilai total suap mencapai ratusan juta rupiah.
- Korban utama adalah calon mahasiswa yang merasa diperlakukan tidak adil karena tidak dapat bersaing secara sehat.
- Beberapa staf administrasi universitas terlibat dalam pengelolaan data tes dan verifikasi pembayaran.
Rektor Akhmad Sodiq dijemput oleh aparat KPK di kampus dan dibawa ke kantor penyidik untuk proses penahanan. Pejabat lain yang ditangkap meliputi wakil rektor bidang akademik dan kepala unit layanan informasi.
Pihak universitas menyatakan keprihatinan mendalam atas kejadian ini dan mengumumkan pembentukan tim internal untuk audit proses penerimaan mahasiswa baru. Dalam sebuah pernyataan resmi, Universitas Jenderal Soedirman menegaskan komitmen untuk memperbaiki transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh tahapan seleksi masuk.
Reaksi mahasiswa dan masyarakat umum pun beragam. Sejumlah mahasiswa menuntut penjelasan lebih lanjut serta penegakan hukum yang tegas, sementara kalangan akademisi mengkritik kelemahan sistem seleksi daring yang rentan disalahgunakan.
KPK menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan akan mengungkap lebih banyak fakta terkait jaringan korupsi ini. Jika terbukti, para terdakwa dapat dijatuhi hukuman penjara serta denda yang signifikan sesuai dengan Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.