Setapak Langkah – 22 Agustus 2026 | Jakarta, 21 Agustus 2024 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada hari Jumat, 21 Agustus 2024. Aksi ini ditujukan untuk mengusut dugaan korupsi yang melibatkan proses penerimaan mahasiswa baru (Maba) di kampus tersebut.
Berikut ini poin-poin penting terkait operasi tersebut:
- Waktu pelaksanaan: Jumat, 21 Agustus 2024, sekitar pukul 09.00 WIB.
- Lokasi: Gedung Rektorat Unsoed, Kampus Utara, Purwokerto.
- Jumlah tersangka: 5 orang, termasuk dua pegawai administrasi, satu staf keuangan, dan dua orang perantara eksternal.
- Nilai dugaan korupsi: diperkirakan mencapai Rp 2,3 miliar selama tiga tahun terakhir.
- Barang bukti: catatan pembayaran, dokumen internal, rekaman percakapan, dan laporan keuangan yang menunjukkan aliran dana tidak sesuai prosedur.
Rektor Unsoed, Prof. Dr. H. Abdul Kadir, M.Sc., menyatakan keprihatinan mendalam atas kejadian ini. Ia menegaskan bahwa universitas akan bekerja sama penuh dengan KPK dan berkomitmen melakukan reformasi internal untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang. “Kami menolak segala bentuk korupsi yang merusak integritas pendidikan,” ujar rektor dalam sebuah pernyataan tertulis.
Pihak KPK menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. Para tersangka akan dibawa ke kantor KPK untuk pemeriksaan lanjutan, sementara penyelidikan terhadap jaringan yang lebih luas masih terus berlanjut.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi di sektor pendidikan tinggi Indonesia, yang sebelumnya mencakup beberapa perguruan tinggi negeri dan swasta. Masyarakat dan kalangan akademisi menilai pentingnya transparansi dalam proses penerimaan mahasiswa, serta perlunya mekanisme pengawasan yang lebih ketat.
Jika terbukti, para pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana penjara hingga 20 tahun serta denda yang signifikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.