Setapak Langkah – 20 Juli 2026 | Hakim Tunggal Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin siang membacakan putusan atas gugatan praperadilan jilid II yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo. Proses pembacaan keputusan menandai tahap akhir dari persidangan yang telah berlangsung selama beberapa minggu.
Dalam putusan tersebut, hakim menilai argumen-argumen yang diajukan Roy Suryo melalui petitumnya. Roy Suryo menolak tuduhan bahwa ia melakukan perbuatan melawan hukum dalam konteks penyebaran informasi dan menegaskan bahwa tindakan yang dipertanyakan merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi. Ia juga menuntut agar proses hukum dibatalkan karena dianggap tidak berlandaskan bukti yang cukup.
Petitum Roy Suryo memuat beberapa poin utama:
- Permohonan penetapan bahwa gugatan praperadilan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
- Penolakan atas tuduhan pelanggaran hukum yang dianggap bersifat politis dan tidak relevan dengan fakta yang ada.
- Permintaan agar Pengadilan membatalkan proses hukum lebih lanjut dan mengembalikan hak-hak sipil yang dianggap terlanggar.
Hakim menanggapi masing-masing poin dengan pertimbangan hukum yang berlaku, serta menilai bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak. Keputusan akhir akan menentukan apakah Roy Suryo berhasil membatalkan gugatan atau harus melanjutkan proses hukum sesuai dengan prosedur yang ada.
Putusan lengkap beserta pertimbangan hakim dapat diakses melalui situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan akan menjadi acuan penting bagi perkembangan kasus hukum terkait kebebasan berekspresi di Indonesia.