Setapak Langkah – 01 Juni 2026 | Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa para pelaku usaha yang mematuhi regulasi dan menempatkan Dana Hasil Eksplorasi (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam sistem keuangan Indonesia berhak memperoleh insentif pajak hingga tarif 0 persen.
Insentif ini dirancang untuk mendorong pemusatan investasi dalam negeri, meningkatkan likuiditas sektor pertambangan, serta mengurangi aliran dana ke luar negeri. Dengan tarif pajak yang sangat rendah, perusahaan diharapkan dapat meningkatkan profitabilitas, memperluas operasi, dan menciptakan lapangan kerja baru.
Berikut beberapa syarat utama yang harus dipenuhi agar perusahaan dapat menikmati insentif tersebut:
- DHE SDA harus disimpan secara penuh dalam rekening bank Indonesia yang terdaftar.
- Perusahaan harus memiliki sertifikat kepatuhan fiskal dan melaporkan DHE secara transparan kepada otoritas pajak.
- Investasi kembali minimal 30% dari DHE ke proyek eksplorasi atau pengembangan SDA di dalam negeri.
Manfaat yang diharapkan meliputi peningkatan arus kas, pengurangan beban pajak, serta daya saing yang lebih kuat di pasar internasional. Selain itu, kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat kemandirian ekonomi nasional dan mengoptimalkan manfaat sumber daya alam bagi masyarakat.
Pengamat ekonomi memperkirakan bahwa kebijakan ini dapat menambah setidaknya Rp 5 triliun dalam investasi domestik pada tahun pertama pelaksanaannya, sekaligus menurunkan defisit transaksi berjalan secara signifikan.