Setapak Langkah – 28 April 2026 | Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi melantik Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup, menggantikan Hanif Faisol. Penunjukan ini menandai peralihan seorang aktivis buruh berpengalaman ke dalam kabinet pemerintahan.
Jumhur Hidayat lahir pada tahun 1972 di sebuah kota kecil di Jawa Tengah. Sejak masa mudanya, ia aktif dalam organisasi serikat pekerja, memulai kariernya sebagai anggota serikat di sektor manufaktur. Selama dua dekade, ia naik pangkat menjadi ketua umum Serikat Pekerja Indonesia (SPI) dan dikenal karena kepiawaiannya dalam merundingkan hak-hak pekerja, termasuk upah layak, jaminan sosial, dan kondisi kerja yang aman.
Beberapa pencapaian penting Jumhur antara lain:
- Memimpin aksi mogok kerja nasional pada tahun 2015 yang berhasil menurunkan tingkat pengangguran sementara sebesar 1,2 persen.
- Menginisiasi program pelatihan vokasi bagi pekerja informal yang melibatkan lebih dari 200.000 peserta.
- Berperan sebagai mediator dalam konflik industri antara perusahaan tambang besar dan komunitas lokal, menghasilkan kesepakatan yang memperhatikan aspek lingkungan.
Pengalaman tersebut menjadi dasar pemikirannya tentang hubungan erat antara perlindungan hak buruh dan keberlanjutan lingkungan. Jumhur berpendapat bahwa peningkatan standar kerja tidak dapat dipisahkan dari upaya mitigasi perubahan iklim, pengelolaan limbah, serta konservasi sumber daya alam.
Dalam pernyataan pelantikan, Prabowo menekankan pentingnya mengintegrasikan perspektif sosial ke dalam kebijakan lingkungan, serta mengharapkan Jumhur dapat mengoptimalkan sinergi antara kementerian, sektor swasta, dan organisasi masyarakat sipil.
Jumhur Hidayat menanggapi penunjukannya dengan komitmen penuh untuk:
- Meningkatkan kualitas udara dan air melalui regulasi yang lebih ketat.
- Mendorong transisi energi terbarukan dengan melibatkan tenaga kerja berpengalaman.
- Memperkuat mekanisme pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah sensitif.
Ia juga menekankan perlunya program edukasi lingkungan di tempat kerja, sehingga pekerja menjadi agen perubahan dalam melestarikan ekosistem.
Penunjukan ini dipandang sebagai sinyal pemerintah untuk menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan tanggung jawab ekologis, serta memberi ruang bagi suara serikat pekerja dalam perumusan kebijakan lingkungan.