Setapak Langkah – 02 Mei 2026 | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan keseriusannya dalam melindungi tenaga kerja yang berisiko kehilangan pekerjaan. Pemerintah akan membentuk Badan Bela Pekerja yang khusus menangani kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.
Badan tersebut akan beroperasi di bawah koordinasi Satgas Mitigasi PHK yang direncanakan aktif sejak pertengahan tahun ini. Tujuan utamanya adalah menurunkan angka PHK, memberikan solusi penempatan kerja kembali, serta memberikan bantuan sosial bagi pekerja yang terdampak.
Fungsi utama Badan Bela Pekerja meliputi:
- Mengidentifikasi sektor dan perusahaan dengan potensi PHK tinggi.
- Menyusun paket penempatan kembali (re‑employment) yang melibatkan perusahaan mitra dan pelatihan ulang.
- Memberikan bantuan finansial sementara bagi pekerja yang belum mendapatkan pekerjaan baru.
- Menegakkan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan.
- Memonitor dan mengevaluasi efektivitas program secara berkala.
Presiden Prabowo menekankan bahwa program ini bukan sekadar kebijakan simbolik, melainkan upaya konkrit untuk menstabilkan pasar tenaga kerja Indonesia yang tengah menghadapi tekanan global. Ia menambahkan, “Jangan khawatir, pemerintah akan memastikan tidak ada pekerja yang terabaikan.”
Langkah ini diharapkan dapat menekan tingkat pengangguran, meningkatkan kepercayaan investor, serta memperkuat daya saing ekonomi nasional. Pemerintah berjanji akan mengumumkan rincian operasional serta mekanisme pengajuan bantuan dalam beberapa minggu ke depan.