Setapak Langkah – 04 Mei 2026 | Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme yang Mengarah ke Terorisme. Penandatanganan tersebut berlangsung pada tanggal 26 April 2024 di Istana Kepresidenan, menandai peluncuran kebijakan strategis yang akan berlaku selama periode 2026-2029.
Perpres ini dirancang sebagai respons terhadap meningkatnya ancaman radikalisasi dan aktivitas terorisme yang mengancam stabilitas nasional. Kebijakan tersebut menekankan pendekatan terpadu, melibatkan lembaga keamanan, aparat penegak hukum, institusi pendidikan, serta organisasi masyarakat sipil dalam upaya pencegahan sejak dini.
Beberapa poin utama yang diatur dalam Perpres meliputi:
- Pembentukan Badan Koordinasi Nasional untuk Pencegahan Ekstremisme (BKNP-E), yang bertugas mengkoordinasikan program lintas sektoral.
- Penerapan program edukasi anti‑radikalisme di tingkat sekolah menengah dan perguruan tinggi, termasuk kurikulum khusus dan pelatihan guru.
- Peningkatan kemampuan intelijen siber untuk memantau penyebaran propaganda ekstremis di platform digital.
- Penyediaan rehabilitasi dan reintegrasi bagi individu yang telah teridentifikasi terlibat dalam kegiatan ekstremis.
- Pembentukan mekanisme laporan masyarakat berbasis aplikasi seluler yang memudahkan warga melaporkan indikasi ekstremisme secara anonim.
Implementasi kebijakan ini akan diawasi secara berkala melalui rapat koordinasi triwulanan antara Kementerian Pertahanan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan lembaga terkait lainnya. Setiap tahunnya, pemerintah akan menyusun laporan evaluasi yang memuat capaian, tantangan, serta rekomendasi perbaikan.
Para pakar keamanan menilai bahwa pendekatan yang mengintegrasikan aspek pendidikan, teknologi, dan rehabilitasi memiliki peluang lebih besar untuk menurunkan tingkat radikalisasi dibandingkan tindakan represif semata. Namun, mereka juga mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan transparan agar kebijakan tidak disalahgunakan.
Dengan adanya Perpres ini, diharapkan Indonesia dapat memperkuat fondasi keamanan nasional, melindungi hak asasi manusia, dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi seluruh warga negara menjelang pemilihan umum 2029.