Setapak Langkah – 27 Juli 2026 | Pos Indonesia melaksanakan pembayaran imbal hasil Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A‑C senilai Rp24,12 miliar kepada para investor. Pembayaran ini menandai pemenuhan kewajiban perusahaan di pasar modal sesuai dengan prospektus sukuk yang diterbitkan pada awal tahun 2024.
Sukuk Ijarah merupakan instrumen keuangan syariah yang berbasis pada sewa‑menyewa aset. Dengan menerbitkan sukuk Seri A‑C, Pos Indonesia berhasil menggalang dana sebesar Rp24,12 miliar untuk mendukung program operasional dan investasi berkelanjutan.
- Nominal sukuk: Rp24,12 miliar
- Seri: A‑C (Tahap I Tahun 2024)
- Jenis: Sukuk Ijarah Berkelanjutan
- Tujuan dana: Pendanaan operasional dan proyek berkelanjutan Pos Indonesia
- Metode pembayaran: Sistem kliring terintegrasi dengan Bursa Efek Indonesia
Pembayaran ini memberikan likuiditas kepada investor serta menegaskan komitmen Pos Indonesia dalam menjaga transparansi dan kepatuhan pada prinsip syariah. Seluruh proses pembayaran dilakukan secara tepat waktu, sehingga dana dapat diterima oleh pemegang sukuk tanpa penundaan.
Dampak positif yang muncul antara lain meningkatkan kepercayaan pasar terhadap kemampuan Pos Indonesia dalam mengelola dana publik, memperkuat citra perusahaan sebagai entitas yang mengedepankan tata kelola yang baik, serta memperluas basis investor yang tertarik pada produk keuangan berwawasan syariah.
Ke depan, Pos Indonesia berencana meluncurkan instrumen keuangan berkelanjutan lainnya, termasuk sukuk hijau dan sukuk sosial, untuk mendukung proyek infrastruktur, layanan publik, dan program ramah lingkungan. Langkah ini sejalan dengan agenda pemerintah dalam memperluas pembiayaan berwawasan lingkungan dan sosial.
Dengan selesainya pembayaran imbal hasil sukuk ini, Pos Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi pada pengembangan pasar modal Indonesia serta memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan.