Setapak Langkah – 04 Juni 2026 | Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap keberadaan seorang influencer yang memanfaatkan alat berwarna pink berbentuk whip untuk menciptakan sensasi “fly” dalam video daringnya.
Berikut rangkaian langkah yang diambil Dittipidnarkoba dalam penyelidikan kasus ini:
- Mengidentifikasi akun media sosial yang memuat video bersangkutan melalui jejak digital.
- Mengamankan bukti video, rekaman layar, dan jejak transaksi pembelian “whip pink“.
- Melakukan penyelidikan lapangan untuk menemukan sumber barang dan jaringan distribusi.
- Menangkap tersangka dan melakukan pemeriksaan intensif terkait bahan yang digunakan.
- Menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menutup akses penyebaran konten.
Hasil pemeriksaan mengonfirmasi bahwa “whip pink” yang dipamerkan mengandung zat kimia berbahaya yang dapat menimbulkan efek euforia sejenis narkotika. Tersangka diketahui menjual barang serupa kepada publik dengan harga yang relatif murah, memanfaatkan popularitasnya untuk meningkatkan penjualan.
Polri menegaskan bahwa penyebaran konten yang mengandung unsur promosi narkoba akan dikenai sanksi pidana sesuai Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, pihak berwenang mengingatkan pengguna media sosial untuk melaporkan konten mencurigakan dan tidak meniru aksi serupa.
Reaksi publik beragam, ada yang mengkritik cepatnya penyebaran konten berbahaya di platform digital, sementara sebagian lainnya menuntut penegakan hukum yang tegas. Organisasi masyarakat sipil juga mengusulkan regulasi yang lebih kuat terhadap influencer yang mengedukasi atau mempromosikan perilaku berisiko.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana aparat kepolisian berupaya memerangi peredaran narkotika melalui jalur digital dan menegakkan tanggung jawab sosial bagi para pembuat konten. Diharapkan langkah-langkah preventif yang diambil dapat mengurangi fenomena serupa di masa depan.