Setapak Langkah – 28 April 2026 | Polres Metro Jakarta Utara berhasil menahan seorang warga negara asing (WNA) asal China bernama HC, berusia 51 tahun, yang diduga melakukan sekap terhadap seorang perempuan muda di wilayah Pademangan, Jakarta Utara.
Berikut rangkaian kejadian yang terungkap dari hasil penyelidikan:
- 22 April 2024: HC diduga mempertemukan diri dengan korban di sebuah kafe lokal dan mengajaknya ke sebuah rumah sewa di Pademangan.
- 23 April 2024: Korban melaporkan kejadian sekap kepada tetangga, yang kemudian melaporkan kepada pihak berwajib.
- 24 April 2024: Tim penyidik Polres Metro Jakarta Utara melakukan penggeledahan di lokasi rumah sewa dan menemukan bukti-bukti fisik serta barang bukti digital yang menguatkan dugaan sekap.
- 25 April 2024: HC ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Cipinang Besar setelah melakukan pengejaran intensif selama 12 jam.
Polres Metro Jakarta Utara menyatakan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap motif serta jaringan yang mungkin terlibat. Selanjutnya, HC akan diajukan ke Pengadilan Negeri dengan dakwaan tindak pidana penahanan secara melawan hukum.
Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan tindakan mencurigakan, terutama yang melibatkan warga asing yang belum dikenal.