Setapak Langkah – 17 Agustus 2026 | Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif Presiden Prabowo Subianto yang ingin meningkatkan status Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menjadi Badan Pengadaan Pemerintah.
Beberapa poin utama yang diutarakan antara lain:
- Peningkatan status LKPP menjadi badan independen yang memiliki otoritas lebih kuat dalam mengatur standar dan prosedur pengadaan.
- Penetapan sistem digital terintegrasi untuk memantau setiap tahap pengadaan, mulai dari perencanaan hingga pembayaran.
- Penerapan mekanisme evaluasi berbasis kinerja yang menekankan transparansi dan akuntabilitas.
- Pemberian sanksi tegas bagi penyedia barang/jasa yang terbukti melanggar aturan.
Selain itu, Kholid menyoroti bahwa reformasi pengadaan tidak hanya berdampak pada pemberantasan korupsi, tetapi juga dapat meningkatkan daya saing usaha domestik, mempercepat pelaksanaan proyek infrastruktur, dan menurunkan biaya keseluruhan bagi negara.
| Aspek | Manfaat yang Diharapkan |
|---|---|
| Efisiensi Proses | Penghematan waktu dan biaya hingga 20% |
| Transparansi | Pengurangan peluang manipulasi data |
| Akuntabilitas | Peningkatan kepercayaan publik terhadap pemerintah |
| Pengembangan UMKM | Lebih banyak peluang kontrak bagi usaha kecil |
Politikus PKS tersebut menutup pernyataannya dengan harapan agar reformasi ini dapat segera diwujudkan melalui regulasi yang tegas dan dukungan lintas partai. Ia menegaskan, “Jika pengadaan barang dan jasa dapat berjalan lebih efisien, maka korupsi yang selama ini menggerogoti anggaran negara akan berkurang signifikan.”
Rencana Presiden Prabowo untuk mengubah LKPP menjadi Badan Pengadaan Pemerintah masih dalam tahap penyusunan kebijakan, namun dukungan dari fraksi DPR dan masyarakat sipil diharapkan dapat mempercepat proses legislasi.