Setapak Langkah – 30 Mei 2026 | Polresta Banda Aceh pada Rabu (23 April 2024) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas di Universitas Syiah Kuala (USK) Aceh. Kedua tersangka tersebut, seorang pria berusia 27 tahun dan seorang wanita berusia 24 tahun, ditahan setelah penyelidikan mengidentifikasi jejak kaki dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Peristiwa kebakaran terjadi pada malam Senin, 21 April 2024, sekitar pukul 22.30 WIB. Api pertama terlihat di area parkir depan gedung Fakultas Teknik, kemudian menyebar ke ruang laboratorium komputer dan ruang kelas di gedung utama. Upaya pemadaman dilakukan oleh tim pemadam kebakaran setempat, namun kerusakan struktural masih signifikan.
- Gedung Fakultas Teknik: kerusakan pada atap dan instalasi listrik.
- Ruang laboratorium komputer: perangkat keras dan jaringan rusak total.
- Ruang kelas di gedung utama: dinding dan pintu terbakar.
Rektor USK, Prof. Dr. H. Zulkifli, menyampaikan keprihatinannya atas insiden tersebut dan menegaskan komitmen universitas untuk memperbaiki fasilitas yang rusak. Ia juga mengimbau pihak berwenang untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas demi keamanan lingkungan akademik.
Pihak kepolisian masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk memeriksa saksi mata dan melakukan analisis forensik pada material yang ditemukan di lokasi. Kedua tersangka kini berada dalam tahanan dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.