Setapak Langkah – 16 Mei 2026 | Tim Satuan Reskrim Polsek Tamalate saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap seorang pria berusia 30 tahun yang diidentifikasi dengan inisial FR. FR diduga menjadi pelaku penyekapan dan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berusia 21 tahun, inisial MA, yang berasal dari Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
MA dilaporkan mengalami penyekapan selama tiga hari di sebuah rumah kontrakan di wilayah Makassar sebelum berhasil dibebaskan. Selama masa penyekapan, korban mengalami tindakan pelecehan seksual yang menambah keparahan kasus ini.
Pihak kepolisian telah mengumpulkan bukti-bukti awal, termasuk rekaman CCTV, saksi mata, dan barang bukti yang ditemukan di lokasi. Berdasarkan temuan tersebut, tim penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan (SPP) terhadap FR dan melakukan pencarian intensif di beberapa wilayah sekitar.
- Hari 1: MA dilaporkan hilang dan kemudian ditemukan mengungkapkan fakta penyekapan.
- Hari 2‑3: Polisi mengidentifikasi FR sebagai tersangka utama dan mengamankan bukti.
- Hari 4: Tim Reskrim mengeluarkan SPP dan memulai operasi pengejaran.
Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan informasi apapun yang dapat membantu penangkapan FR. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kasus serupa.
Kasus ini menyoroti pentingnya keamanan bagi mahasiswa, terutama yang berasal dari daerah luar Pulau Jawa, serta menegaskan komitmen aparat keamanan dalam menangani kejahatan seksual dan penyekapan.