Setapak Langkah – 26 Juni 2026 | Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penerapan aturan ganjil‑genap (gage) pada gerbang tol di Jakarta bukanlah kebijakan baru, melainkan bagian dari upaya rutin mengendalikan volume kendaraan pada jam‑jam puncak. Kebijakan ini diterapkan pada 28 gerbang tol yang melintasi wilayah ibukota, mencakup jalur utama seperti Jalan Tol Jagorawi, Ciputat, dan Jakarta‑Cikampek.
- Memungkinkan distribusi arus kendaraan yang lebih merata antara kendaraan berplat nomor ganjil dan genap.
- Berpotensi mengurangi tingkat kemacetan pada titik‑titik rawan, khususnya pada pagi dan sore hari.
- Meningkatkan efektivitas penegakan hukum lalu lintas di area dengan kepadatan tinggi.
Implementasi gage di gerbang tol dilakukan dengan prosedur berikut:
- Petugas mencatat nomor plat kendaraan yang masuk pada jam tertentu.
- Jika kendaraan tidak sesuai dengan pola ganjil‑genap yang berlaku, petugas berhak menahan kendaraan dan memberi sanksi administratif.
- Data pelanggaran dicatat secara elektronik untuk keperluan statistik dan evaluasi kebijakan.
Berikut adalah contoh beberapa gerbang tol yang termasuk dalam skema ganjil‑genap beserta jam penerapannya:
| Gerbang Tol | Rute | Jam Gage |
|---|---|---|
| Gerbang 1 | Jagorawi | 06.00‑10.00 & 16.00‑20.00 |
| Gerbang 5 | Ciputat | 07.00‑09.30 & 17.00‑19.30 |
| Gerbang 12 | Jakarta‑Cikampek | 06.30‑09.00 & 16.30‑19.00 |
Polisi menegaskan bahwa tidak ada perubahan mendadak dalam kebijakan ini; sistem sudah diterapkan secara bertahap sejak beberapa tahun lalu. Penyesuaian terakhir dilakukan untuk menyelaraskan pola gage dengan data kepadatan lalu lintas terbaru yang diperoleh dari sensor‑sensor di gerbang tol.
Pengguna jalan tol diimbau untuk mematuhi aturan, sekaligus memanfaatkan alternatif transportasi publik atau jadwal perjalanan yang fleksibel untuk menghindari potensi penahanan. Dengan kepatuhan bersama, diharapkan kemacetan dapat berkurang, waktu tempuh menjadi lebih singkat, dan emisi kendaraan berkurang, sejalan dengan target pemerintah untuk meningkatkan kualitas udara di kawasan metropolitan.