Setapak Langkah – 24 Mei 2026 | Polisi bersama Badan Geledah Nasional (BGN) mengungkap dugaan praktik penjualan titik Sertifikat Pengelolaan Penataan Gudang (SPPG) secara ilegal di wilayah Batam. Penjual mengklaim bahwa titik-titik tersebut merupakan bagian dari program resmi pemerintah, padahal sebenarnya tidak memiliki dasar hukum.
Pengungkapan ini bermula dari sejumlah laporan masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan. Tim gabungan melakukan penyelidikan intensif, termasuk penggeledahan lokasi yang dicurigai sebagai pusat transaksi. Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan sejumlah dokumen palsu dan mengidentifikasi beberapa pelaku yang terlibat.
Kasus ini menimbulkan kerugian finansial bagi korban serta menurunkan kepercayaan publik terhadap proses legalisasi titik SPPG. Praktik serupa dapat menimbulkan risiko keamanan dan lingkungan bila titik yang diperdagangkan tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan mengikuti langkah-langkah berikut sebelum melakukan transaksi:
- Periksa keabsahan sertifikat melalui kantor pemerintah setempat atau portal resmi.
- Hindari pembayaran di muka tanpa adanya bukti legalitas yang jelas.
- Jika ada tawaran yang terdengar terlalu menguntungkan, lakukan verifikasi silang dengan pihak berwenang.
- Segera laporkan indikasi penipuan ke polisi atau BGN melalui nomor layanan publik.
Pihak kepolisian dan BGN menegaskan komitmen mereka untuk terus memantau dan menindak tegas pelaku penipuan SPPG. Warga diharapkan berperan aktif dalam mengamankan proses legalisasi titik SPPG demi kepentingan bersama.