Setapak Langkah – 04 Mei 2026 | Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengumumkan keberhasilan operasi yang menembus sebuah laboratorium tersembunyi (clandestine lab) di wilayah Jakarta Barat. Laboratorium tersebut diduga memproduksi cartridge vape yang telah dicampur narkotika, khususnya jenis sintetis yang kini marak beredar di pasar gelap.
Operasi dimulai pada tanggal 2 Mei 2024 setelah tim intelijen mengidentifikasi adanya aktivitas mencurigakan di sebuah ruko beralamat Jalan Duren Sawit. Tim gabungan yang terdiri dari unit penyidik narkoba, unit forensik, serta satpam lingkungan melakukan penggerebekan pada pukul 03.00 dini hari.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 30 unit mesin penyuling cairan vape berkapasitas tinggi;
- 125 cartridge vape berisi cairan berlabel “flavor” namun terdeteksi mengandung zat narkotika sintetis;
- 15 kilogram bahan kimia pendukung proses sintesis, termasuk pelarut organik dan prekursor narkotika;
- Dokumen produksi dan catatan penjualan yang mengindikasikan jaringan distribusi ke beberapa wilayah Jakarta.
Selain barang bukti, polisi juga menangkap tiga orang tersangka yang diduga sebagai pemilik sekaligus operator utama laboratorium. Kedua tersangka lainnya masih dalam proses penahanan untuk pemeriksaan lanjutan.
Kepala Direktorat Reserse Narkoba, Kombes Pol. Agus Santoso, menyatakan bahwa pembuatan cartridge vape narkoba merupakan ancaman baru karena kemudahan penggunaannya serta penyamaran sebagai produk legal. “Kami akan memperkuat pengawasan pada rantai pasok bahan kimia serta meningkatkan kerja sama dengan pihak berwenang lainnya untuk memutus jaringan produksi dan distribusi ini,” ujar Santoso.
Kasus ini menambah deretan penangkapan terkait penyalahgunaan vape sebagai sarana narkotika di Indonesia. Menurut data Badan Narkotika Nasional, sejak awal tahun 2024 telah terjadi peningkatan 27 persen kasus terkait vape berisi narkotika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda besar bagi pelaku produksi serta distribusi.
Operasi ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan tren vape untuk tujuan ilegal, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah dalam memberantas narkotika di semua bentuknya.