Setapak Langkah – 06 Juni 2026 | GAPPRI (Gabungan Pengusaha Rokok Indonesia) menyuarakan penolakan kuat terhadap wacana penerapan kemasan polos pada produk rokok. Menurut asosiasi, kebijakan tersebut dapat mengancam lebih dari enam juta pekerja yang tersebar di seluruh rantai pasokan tembakau, mulai dari petani hingga karyawan pabrik dan distributor.
Berikut beberapa poin utama yang dikeluhkan GAPPRI:
- Potensi pemutusan hubungan kerja massal karena penurunan penjualan yang diproyeksikan.
- Peningkatan beban biaya produksi dan pemasaran akibat perlunya redesign kemasan.
- Risiko munculnya pasar gelap dan rokok ilegal yang dapat merugikan pendapatan pajak negara.
- Pengurangan daya tarik produk legal sehingga konsumen beralih ke alternatif tidak terdaftar.
Sementara pemerintah berupaya menurunkan tingkat merokok dengan mengadopsi kebijakan kemasan polos yang sejalan dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), industri menilai langkah tersebut terlalu agresif dan tidak mempertimbangkan dampak sosial‑ekonomi.
Berikut tabel perbandingan perkiraan dampak ekonomi sebelum dan sesudah implementasi kemasan polos:
| Aspek | Tanpa Kemasan Polos | Dengan Kemasan Polos |
|---|---|---|
| Jumlah Pekerja | ~6 juta | Potensi penurunan 10‑15% |
| Pendapatan Pajak | Rp X triliun | Penurunan diperkirakan 5‑7% |
| Volume Penjualan | Stabil | Penurunan 8‑12% dalam 2‑3 tahun pertama |
Para pengamat ekonomi menekankan bahwa kebijakan kesehatan harus diimbangi dengan program transisi yang melindungi tenaga kerja, termasuk pelatihan ulang dan dukungan keuangan bagi usaha kecil yang terdampak.
Jika tidak diantisipasi, tekanan pada industri tembakau dapat memperparah ketegangan antara kepentingan publik dan sektor swasta, serta meningkatkan potensi konflik regulasi di masa mendatang.