Setapak Langkah – 19 Mei 2026 | Pengurus Pewarta Foto Indonesia (PFI) Pusat secara tegas mengecam aksi militer Israel yang menyita kapal misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) pada tahun 2026. Kapal tersebut, yang berisi relawan dan bantuan medis untuk warga Palestina, ditangkap di perairan internasional dan sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang berada di atasnya kini ditahan oleh otoritas Israel.
PFI menuntut Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia untuk segera melakukan intervensi diplomatik guna membebaskan WNI yang ditahan. Dalam pernyataannya, PFI menekankan pentingnya perlindungan hak asasi manusia bagi setiap warga negara Indonesia di luar negeri, khususnya dalam situasi konflik bersenjata.
Berikut poin‑poin utama yang disampaikan PFI kepada Kemlu:
- Meminta agar pemerintah Indonesia menuntut Israel secara resmi atas penahanan WNI tanpa proses hukum yang jelas.
- Mengajukan permohonan pembebasan segera bagi semua WNI yang berada di kapal GSF.
- Mengintensifkan upaya diplomatik melalui jalur bilateral maupun multilateral, termasuk mengajukan isu ini ke PBB.
- Menggalang dukungan internasional untuk menyoroti pelanggaran hukum humaniter internasional yang terjadi.
Penangkapan kapal GSF dan penahanan WNI ini memicu kecaman luas dari kalangan aktivis hak asasi manusia dan organisasi internasional. Mereka menilai tindakan Israel melanggar Konvensi Jenewa serta prinsip kebebasan navigasi di perairan internasional.
Di sisi lain, pemerintah Israel mengklaim bahwa kapal tersebut melanggar zona blokade yang diberlakukan di wilayah Gaza. Namun, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa kapal GSF membawa barang-barang yang dilarang atau terlibat dalam aktivitas militer.
PFI menegaskan bahwa penahanan WNI tanpa proses hukum yang transparan merupakan pelanggaran hak konsuler. Oleh karena itu, organisasi ini menyerukan agar Kemlu segera mengirim tim konsuler ke wilayah tersebut, sekaligus menyiapkan bantuan hukum bagi para warga yang ditahan.
Jika pemerintah Indonesia berhasil mengamankan pembebasan WNI, hal ini dapat menjadi preseden penting dalam perlindungan warga negara di luar negeri, terutama dalam konflik yang melibatkan negara kuat. Sebaliknya, kegagalan dalam menanggapi situasi ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap kemampuan diplomasi Indonesia.