Setapak Langkah – 07 Juli 2026 | Presiden Republik Indonesia baru-baru ini mengesahkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur tarif dan pembagian pendapatan bagi layanan taksi online. Ketentuan baru ini menurunkan komisi platform hingga 34 persen, memicu rasa tidak diakui di kalangan driver.
Latar Belakang Perpres 27/2026
Regulasi ini bertujuan menyeimbangkan kepentingan konsumen, perusahaan teknologi, dan pengemudi. Pemerintah berargumen bahwa penurunan komisi dapat menurunkan tarif bagi penumpang serta meningkatkan persaingan sehat.
Reaksi Driver
Mayoritas driver taksi online menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk diskriminasi. Mereka mengklaim bahwa penurunan komisi secara drastis mengurangi pendapatan harian, terutama bagi mereka yang mengandalkan aplikasi sebagai satu-satunya sumber mata pencariannya.
- Penurunan komisi dari 30% menjadi 20% pada platform A.
- Penurunan komisi dari 28% menjadi 18% pada platform B.
- Penurunan komisi hingga 34% pada platform C yang paling populer.
Keluhan ini memicu aksi protes di sejumlah kota besar, termasuk Jakarta, Surabaya, dan Bandung, di mana driver berkumpul di depan kantor pusat perusahaan aplikasi untuk menuntut revisi regulasi.
Analisis Dampak Ekonomi
Jika tarif driver turun sesuai regulasi, estimasi penurunan pendapatan rata-rata driver dapat mencapai 15%–20% per bulan. Berikut perkiraan dampak finansial berdasarkan data yang dihimpun dari survei lapangan:
| Platform | Komisi Lama | Komisi Baru | Penurunan (%) |
|---|---|---|---|
| Platform A | 30% | 20% | 33,3 |
| Platform B | 28% | 18% | 35,7 |
| Platform C | 32% | 22% | 31,3 |
Penurunan komisi ini dapat mendorong driver untuk beralih ke layanan transportasi tradisional atau mencari pekerjaan alternatif, yang pada gilirannya dapat memengaruhi ketersediaan layanan taksi online bagi masyarakat.
Tanggapan Pemerintah dan Perusahaan
Pemerintah menegaskan bahwa regulasi tersebut telah melalui proses konsultasi publik, namun mengakui perlunya penyesuaian lebih lanjut setelah mendengar keluhan lapangan. Sementara itu, perusahaan aplikasi menyatakan akan menyesuaikan sistem pembayaran secara bertahap dan berjanji meningkatkan program insentif bagi driver yang tetap aktif.
Situasi ini masih berkembang, dan akan menjadi indikator penting bagaimana regulasi digital dapat menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan kesejahteraan tenaga kerja di era platform.