Setapak Langkah – 28 Mei 2026 | Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengumumkan bahwa pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme baru impor minyak untuk Pertamina serta Badan Layanan Umum (BLU) sektor energi. Perpres ini ditandatangani pada akhir April 2026 dan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Tujuan utama peraturan
- Meningkatkan kemandirian energi nasional dengan mengoptimalkan penggunaan minyak dalam negeri.
- Menjamin ketersediaan bahan bakar dengan harga stabil bagi konsumen.
- Memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri minyak, khususnya Pertamina dan BLU yang berperan dalam distribusi dan penjualan.
Fitur kunci mekanisme baru
- Kuota impor berbasis kebutuhan nasional – Pemerintah menetapkan batas maksimum impor setiap kuartal yang disesuaikan dengan proyeksi permintaan domestik.
- Skema penetapan harga referensi – Harga impor akan mengacu pada indeks pasar internasional (Brent atau DWT) dengan tambahan margin yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM.
- Pembayaran dan pelunasan – BLU diberikan opsi pembayaran bertahap selama masa kontrak, sedangkan Pertamina wajib melunasi dalam jangka waktu 30 hari setelah kedatangan kapal.
- Pengawasan dan pelaporan – Setiap importir wajib mengunggah data logistik ke sistem terpadu ESDM dalam waktu 24 jam.
Implikasi bagi Pertamina dan BLU
Dengan mekanisme baru, Pertamina diharapkan dapat mengefisienkan proses pengadaan minyak, mengurangi biaya penyimpanan, dan menyesuaikan volume impor sesuai fluktuasi permintaan. Sementara BLU, yang melayani daerah terpencil, akan memperoleh fleksibilitas pembayaran yang dapat mempercepat aliran bahan bakar ke wilayah yang sebelumnya mengalami kekurangan.
Reaksi pasar dan analis
Para analis pasar energi menilai bahwa peraturan ini dapat menstabilkan harga BBM di dalam negeri, terutama pada periode volatilitas harga minyak dunia. Namun, mereka juga memperingatkan perlunya transparansi dalam penetapan kuota agar tidak menimbulkan praktik korupsi atau diskriminasi.
Secara keseluruhan, Perpres 26/2026 menjadi langkah strategis pemerintah dalam mengatur rantai pasok minyak, sekaligus mendukung tujuan jangka panjang menuju ketahanan energi nasional.