Setapak Langkah – 27 Juni 2026 | Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan untuk melarang siaran langsung atau live streaming selama persidangan yang melibatkan dokter Tifauzia Tyassuma (Tifa) terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik seputar keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.
Persidangan ini bermula setelah Tifa menuduh bahwa ijazah sarjana ekonomi yang dimiliki Jokowi ternyata palsu. Tuntutan tersebut kemudian dijadikan dasar gugatan fitnah oleh tim hukum Jokowi, yang menilai tuduhan itu dapat merusak reputasi kepala negara.
Dalam pertimbangannya, hakim mengacu pada Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP), yang memberi wewenang bagi pengadilan untuk membatasi publikasi proses persidangan bila dianggap dapat menimbulkan gangguan publik atau mempengaruhi jalannya peradilan.
- Alasan utama larangan: mencegah penyebaran informasi yang belum terverifikasi secara luas.
- Pengadilan menekankan pentingnya menjaga integritas proses peradilan serta melindungi hak privasi para pihak.
- Keputusan ini bersifat sementara dan dapat dicabut bila kondisi berubah.
Pihak media yang sebelumnya telah mengajukan permohonan untuk menyiarkan langsung sidang menyatakan kekecewaan, namun mereka menghormati keputusan pengadilan sambil menunggu klarifikasi lebih lanjut.
Kasus ini menambah deretan perselisihan hukum yang melibatkan tokoh publik Indonesia, sekaligus menyoroti ketegangan antara kebebasan pers dan hak atas perlindungan hukum dalam konteks informasi yang sensitif.
Jika terdakwa dinyatakan bersalah, potensi sanksi dapat berupa denda atau hukuman penjara sesuai dengan ketentuan UU ITE. Sebaliknya, bila terbukti tidak bersalah, kasus ini dapat memperkuat posisi Tifa dalam memperjuangkan kebebasan berpendapat.