Setapak Langkah – 27 Juni 2026 | Kejaksaan Agung bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan praktik pemerasan yang melibatkan pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Pulau Bali.
Berikut adalah rangkaian fakta utama yang telah terungkap hingga saat ini:
- Investigasi dimulai pada awal Februari 2024 setelah adanya laporan dari seorang pelapor anonim.
- Tim penyidik KPK telah mengamankan dokumen-dokumen internal Imigrasi Bali, rekaman percakapan, dan catatan keuangan.
- Beberapa saksi internal mengaku dipaksa menyalurkan dana ke rekening pribadi pejabat tertentu.
- Nilai total dugaan suap diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Pihak KPK menyatakan bahwa proses penyelidikan akan melibatkan pemeriksaan barang bukti, pemanggilan saksi, serta kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi daerah.
Jika terbukti, para pelaku dapat dikenai sanksi pidana berat sesuai Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk hukuman penjara dan denda.
Reaksi publik di media sosial menunjukkan keprihatinan terhadap potensi dampak negatif kasus ini terhadap citra pariwisata Bali, yang sangat mengandalkan kunjungan WNA. Beberapa organisasi non‑pemerintah menuntut transparansi penuh dan penegakan hukum yang tegas.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi, termasuk yang melibatkan sektor imigrasi. Sementara itu, KPK berjanji akan memberikan pembaruan secara berkala kepada masyarakat.