Setapak Langkah – 06 Juni 2026 | Jakarta – Pada Senin (tanggal), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan lanjutan di kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan pejabat tersebut.
Pengacara Silmy Karim, Sahala Siahaan, menyatakan penghargaan terhadap proses hukum yang dijalankan KPK. Menurutnya, tindakan penggeledahan lanjutan menunjukkan komitmen KPK dalam menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu.
- Pengacara menegaskan bahwa kliennya selalu kooperatif dan siap memberikan segala informasi yang dibutuhkan.
- Ia menolak semua tuduhan yang belum terbukti dan menuntut proses investigasi yang transparan.
- Sahala menambah, hak-hak kliennya tetap dilindungi sesuai Undang‑Undang.
Penggeledahan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan awal yang mengungkap adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam proses imigrasi dan pemasyarakatan. KPK menargetkan barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, dan barang pribadi yang diduga terkait dengan kasus.
Reaksi publik beragam. Sebagian mengapresiasi tegasnya KPK dalam menindak kasus yang melibatkan pejabat tinggi, sementara pihak lain menyoroti pentingnya menjamin hak asasi manusia bagi terdakwa.
Para pengamat hukum menilai bahwa proses ini dapat menjadi titik penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pemerintahan. Mereka berharap investigasi akan berlanjut secara objektif dan hasilnya dapat dipublikasikan untuk menjaga kepercayaan masyarakat.