Setapak Langkah – 26 April 2026 | Pemerintah Indonesia mengumumkan kebijakan baru yang akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tiket pesawat domestik selama enam puluh (60) hari ke depan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tekanan harga tiket yang dirasakan oleh penumpang serta upaya menjaga kelangsungan operasional maskapai penerbangan nasional.
Berikut adalah poin‑poin utama kebijakan tersebut:
- Durasi: PPN tiket domestik dibebaskan selama 60 hari, dimulai sejak kebijakan resmi diterapkan.
- Target: Seluruh maskapai penerbangan yang beroperasi di rute domestik, baik milik negara maupun swasta.
- Manfaat bagi penumpang: Penurunan harga tiket secara langsung, sehingga perjalanan udara menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat.
- Manfaat bagi maskapai: Pengurangan beban biaya operasional yang dapat membantu mengatasi penurunan pendapatan akibat penurunan permintaan pasca‑pandemi.
Kebijakan ini diharapkan dapat merangsang kembali permintaan perjalanan udara domestik, yang selama ini tertekan oleh faktor ekonomi makro dan pembatasan perjalanan. Dengan menurunkan beban pajak, pemerintah berharap konsumen akan lebih terdorong untuk memilih transportasi udara sebagai opsi utama dalam mobilitas antar kota.
Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menstabilkan sektor transportasi udara, yang menjadi salah satu pilar penting dalam konektivitas nasional. Dengan mempertahankan arus penumpang, maskapai dapat mengoptimalkan jadwal penerbangan, mengurangi potensi penutupan rute, dan menjaga lapangan kerja yang terkait dengan industri penerbangan.
Pengawasan pelaksanaan kebijakan akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Setiap maskapai wajib melaporkan penyesuaian tarif dan memastikan bahwa pengurangan PPN diterapkan secara konsisten di semua titik penjualan tiket.