Setapak Langkah – 18 Mei 2026 | Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menegaskan bahwa pengelolaan dana jaminan (dam) bagi calon jamaah haji dapat disesuaikan dengan mazhab atau keyakinan fikih masing‑masing. Kebijakan ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi jamaah yang mengikuti mazhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, atau Hanbali dalam proses pembayaran dan penyaluran dana haji.
Dam merupakan jaminan finansial yang wajib dibayarkan sebelum pelaksanaan ibadah haji, sebagai bentuk kepastian bahwa biaya perjalanan, akomodasi, dan kebutuhan ibadah akan terpenuhi. Sebelumnya, prosedur dam bersifat seragam, sehingga menimbulkan tantangan bagi jamaah yang memiliki perbedaan pandangan fiqh terkait penggunaan dana tersebut.
- Penyesuaian Mekanisme: Kemenhaj akan mengizinkan lembaga penyalur haji untuk menawarkan opsi dam yang selaras dengan prinsip mazhab jamaah, termasuk cara penyimpanan, investasi, dan pelaporan.
- Pengawasan Ketat: Meskipun fleksibel, semua skema dam tetap berada di bawah pengawasan Kementerian, memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana.
- Manfaat bagi Jamaah: Jamaah dapat merasa lebih nyaman secara religius, mengurangi kekhawatiran atas potensi pelanggaran prinsip fiqh, serta meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran dam.
Pejabat Kemenhaj menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengubah besaran dam yang wajib dibayarkan, melainkan hanya menyesuaikan cara pengelolaannya. “Kami menghormati keragaman mazhab di Indonesia, sekaligus menjaga kepastian finansial haji,” ujar Menteri Haji dan Umrah dalam konferensi pers.
Implementasi kebijakan diharapkan mulai berlaku pada musim haji berikutnya, dengan sosialisasi intensif kepada agen perjalanan, biro perjalanan, serta calon jamaah melalui media resmi Kemenhaj.