Setapak Langkah – 17 Juni 2026 | Pemerintah Indonesia mengumumkan rencana besar untuk mereformasi tata kelola Sistem Penyediaan Pengadaan Gizi (SPPG). Langkah ini bertujuan menyelaraskan kembali mekanisme operasional dan meningkatkan akuntabilitas penyedia layanan.
Reformasi mencakup dua pilar utama: penghitungan ulang insentif bagi lembaga yang menyelenggarakan layanan gizi serta penerapan sistem grading berbasis kinerja. Kedua unsur tersebut diharapkan dapat memacu peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
Sistem Grading akan menilai penyedia layanan dalam empat level—A, B, C, dan D—berdasarkan indikator seperti kepatuhan standar, kepuasan penerima manfaat, dan efektivitas program. Berikut merupakan contoh kriteria penilaian:
| Level | Kriteria Utama |
|---|---|
| A | Memenuhi >90% standar nasional, kepuasan >85%, dan laporan audit bersih. |
| B | Memenuhi 75‑90% standar, kepuasan 70‑85%. |
| C | Memenuhi 60‑74% standar, kepuasan 55‑69%. |
| D | Di bawah 60% standar atau kepuasan <55%. |
Setiap level akan berbanding lurus dengan besaran insentif yang diterima. Penyedia yang berada pada level A akan mendapatkan insentif penuh, sementara level D hanya menerima sebagian kecil atau bahkan tidak menerima insentif.
Penghitungan Ulang Insentif sebelumnya didasarkan pada volume layanan tanpa memperhitungkan kualitas. Pemerintah berencana mengganti formula tersebut dengan model berbasis kinerja, sehingga dana yang dialokasikan lebih tepat sasaran dan mendorong perbaikan mutu.
Dengan kombinasi grading dan insentif berbasis kinerja, diharapkan layanan gizi di seluruh Indonesia, termasuk program Masyarakat Berbasis Gizi (MBG), dapat lebih responsif, transparan, dan berkelanjutan. Pemerintah menargetkan implementasi penuh pada kuartal berikutnya, sambil terus melakukan evaluasi dan penyesuaian kebijakan.