Setapak Langkah – 18 Mei 2026 | Polisi Klaten mengungkap kasus pencabulan seksual yang melibatkan seorang pembina pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Ternyata pelaku, yang dikenal dengan sebutan Tega, telah melakukan tindakan cabul terhadap dua anak kandungnya selama beberapa tahun.
Berikut rangkaian kronologis singkat yang diungkapkan oleh kepolisian:
- 2019: Tega mulai melakukan tindakan cabul terhadap anak pertama.
- 2020: Anak kedua juga menjadi korban.
- 2021: Keluhan pertama dari lingkungan ponpes dilaporkan kepada pihak berwenang.
- 2022: Polisi melakukan penyelidikan awal dan menemukan bukti foto serta rekaman suara.
- April 2024: Tega ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Polisi menegaskan bahwa pelaku kini berada dalam tahanan dan akan diajukan ke pengadilan. Berdasarkan Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur dapat dikenai hukuman penjara maksimal 12 tahun, ditambah kemungkinan tambahan pidana lainnya.
Reaksi masyarakat setempat sangat mengecam perbuatan ini. Pengurus pondok pesantren lainnya menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pengawasan dan pelaporan kasus kekerasan seksual di lembaga keagamaan.
Pihak kepolisian juga mengimbau korban dan saksi untuk melaporkan segala bentuk penyalahgunaan, serta menegaskan komitmen dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu.