Setapak Langkah – 06 Juni 2026 | Prof. Tedi Sudrajat, pakar hukum administrasi kepegawaian Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, menilai bahwa penerapan prinsip resiprokal dapat menjadi pendorong utama dalam memperkuat sistem merit pada kepolisian Republik Indonesia (Polri). Menurutnya, prinsip ini menekankan pertukaran timbal balik antara kepolisian dengan unsur‑unsur internal serta eksternal, sehingga menumbuhkan budaya akuntabilitas, transparansi, dan keadilan dalam proses rekrutmen, promosi, dan penilaian kinerja.
Berikut poin‑poin utama yang diutarakan oleh Prof. Sudrajat:
- Pengertian prinsip resiprokal – merupakan mekanisme dimana hak dan kewajiban saling menguatkan antara pihak yang terlibat, misalnya antara atasan dan bawahan atau antara institusi dengan masyarakat.
- Hubungan dengan sistem merit – meritokrasi menuntut penilaian berbasis kompetensi dan prestasi. Dengan adanya resiprokal, penilaian menjadi lebih objektif karena masing‑masing pihak memiliki kepentingan untuk memastikan proses berjalan adil.
- Manfaat bagi Polri – meningkatkan motivasi personel, mengurangi praktik nepotisme, serta mempercepat modernisasi manajemen sumber daya manusia.
- Implementasi praktis – meliputi pembentukan unit audit internal yang independen, pelatihan reguler tentang etika kerja, serta sistem umpan balik anonim bagi anggota yang menilai kebijakan promosi.
Prof. Sudrajat juga menekankan pentingnya sinergi antara regulasi pemerintah dan budaya organisasi. Ia menyarankan revisi peraturan perundang‑undangan terkait kepegawaian kepolisian agar mencakup standar evaluasi yang terukur dan mekanisme sanksi yang tegas bila terjadi penyimpangan.
Dalam wawancara terbaru, ia menambahkan bahwa prinsip resiprokal tidak hanya relevan untuk Polri, melainkan dapat diterapkan pada seluruh lembaga publik yang mengusung meritokrasi. Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap institusi negara dapat terbangun kembali melalui akuntabilitas yang terbuka.