Setapak Langkah – 19 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari ini menegaskan kembali tekanan kepada Bank Negara Indonesia (BNI) untuk menuntaskan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dana nasabah yang merupakan anggota Paroki Gereja di Kantor Cabang Penempatan (KCP) Aek Nabara. Kasus ini melibatkan dana sebesar sekitar Rp 28 miliar yang diduga tidak dikelola sesuai prosedur.
Berikut poin-poin utama yang diminta OJK kepada BNI:
- Melakukan audit internal menyeluruh terhadap transaksi yang terkait dengan rekening jemaat gereja di KCP Aek Nabara.
- Mengidentifikasi dan menindaklanjuti personel yang terlibat dalam penyimpangan.
- Mengembalikan seluruh dana yang telah disalahgunakan kepada nasabah yang bersangkutan.
- Menyampaikan laporan akhir hasil penyelidikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja.
BNI melalui juru bicaranya menyatakan komitmen untuk bekerja sama penuh dengan OJK. Pihak bank mengklaim telah membentuk tim khusus yang terdiri dari auditor internal, ahli kepatuhan, dan unit hukum untuk mempercepat proses investigasi.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan umat Paroki Aek Nabara, yang mengharapkan keadilan serta perlindungan dana simpanan mereka. Selain itu, insiden ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap mekanisme penyimpanan dana nasabah, khususnya pada lembaga keuangan milik negara.
OJK menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran lebih lanjut, BNI dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan Indonesia.