Setapak Langkah – 22 Juni 2026 | Oditur militer di Jakarta telah menyatakan menerima putusan pengadilan militer terkait empat anggota Badan Aksi Internasional (BAIS) yang terlibat dalam penyiraman cairan beracun terhadap aktivis Andrei Yunus, tanpa mengajukan banding.
Kasus ini bermula ketika Andrei Yunus, seorang aktivis hak asasi manusia, menjadi korban penyiraman cairan kimia keras yang diduga berasal dari anggota BAIS pada tahun lalu. Proses persidangan militer menghasilkan vonis yang menjatuhkan sanksi pidana ringan kepada keempat terdakwa.
- Keempat personel BAIS dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan masing‑masing.
- Mahkamah militer memutuskan bahwa tidak ada alasan kuat untuk mengajukan banding, sehingga putusan menjadi final.
- Penahanan mereka telah dilaksanakan sejak keputusan dijatuhkan.
Penerimaan putusan tanpa banding ini menegaskan bahwa prosedur hukum militer dapat berjalan cepat, namun juga menimbulkan pertanyaan mengenai independensi dan transparansi proses peradilan militer dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia.
Berbagai organisasi hak asasi manusia menilai putusan tersebut belum cukup memberikan efek jera, sementara pihak militer menyatakan keputusan ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.