Setapak Langkah – 22 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar lelang publik atas sejumlah barang hasil penyitaan, salah satunya sebuah smartphone iPhone XS berkapasitas 64 GB. Meskipun nilai limit yang ditetapkan untuk perangkat ini hanya Rp 231.000, pada akhirnya telepon tersebut terjual seharga Rp 34.180.000.
Harga penjualan tersebut mencerminkan lonjakan lebih dari seratus kali lipat dibandingkan batas minimal yang ditentukan. Kenaikan drastis ini memicu perbincangan di kalangan pengamat pasar barang lelang, mengingat iPhone XS yang dirilis pada 2018 memiliki spesifikasi layar 5,8 inci, chip A12 Bionic, serta dukungan kamera ganda.
| Parameter | Nilai |
|---|---|
| Model | iPhone XS 64 GB |
| Limit Harga | Rp 231.000 |
| Harga Lelang | Rp 34.180.000 |
| Selisih | Rp 33.949.000 |
Beberapa faktor yang kemungkinan berkontribusi pada harga tinggi tersebut antara lain:
- Keterbatasan pasokan iPhone XS bekas yang masih dalam kondisi baik.
- Permintaan tinggi dari kolektor atau pengguna yang mengincar spesifikasi premium dengan harga lebih terjangkau dibandingkan unit baru.
- Strategi penawaran agresif oleh peserta lelang yang bersaing untuk memperoleh barang bergengsi.
Penjualan ini menegaskan bahwa lelang aset publik dapat menghasilkan nilai yang jauh melampaui ekspektasi awal, sekaligus menambah pendapatan bagi negara. Namun, pihak KPK juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penetapan limit harga agar publik dapat memahami mekanisme penilaian nilai barang.
Ke depan, diharapkan prosedur lelang akan terus disempurnakan, sehingga hasil penjualan dapat mencerminkan nilai wajar sekaligus memberikan manfaat maksimal bagi keuangan negara.