Setapak Langkah – 14 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan komitmennya untuk menciptakan pasar modal yang lebih adil dan kompetitif. Menanggapi kekhawatiran pelaku pasar tentang dominasi segelintir investor institusi yang dapat mempengaruhi pergerakan harga saham, OJK merumuskan serangkaian kebijakan yang berfokus pada peningkatan batas free float.
Free float merupakan proporsi saham yang beredar di pasar dan dapat diperdagangkan secara bebas oleh publik. Dengan menaikkan persentase free float, OJK berharap likuiditas pasar akan meningkat, volatilitas berkurang, dan peluang partisipasi investor ritel menjadi lebih luas.
Berikut adalah langkah‑langkah utama yang diambil OJK:
- Mengubah ketentuan regulasi sehingga perusahaan publik wajib memiliki minimal 30% saham free float, naik dari 25% sebelumnya.
- Memberlakukan batas maksimum kepemilikan saham oleh satu entitas pada 10% untuk menghindari konsentrasi kepemilikan yang berlebihan.
- Mengimplementasikan mekanisme pemantauan real‑time melalui sistem pelaporan transaksi yang terintegrasi dengan Bursa Efek Indonesia.
- Memberikan insentif berupa pengurangan biaya administrasi bagi perusahaan yang berhasil meningkatkan free float di atas 35%.
- Menegakkan sanksi administratif bagi pelaku yang melanggar batas kepemilikan atau melakukan manipulasi harga.
Selain kebijakan kuantitatif, OJK juga meningkatkan edukasi kepada investor ritel melalui program literasi keuangan, seminar, dan materi digital yang menjelaskan pentingnya diversifikasi portofolio serta mekanisme pasar yang sehat.
Dampak yang diharapkan antara lain peningkatan volume perdagangan harian, penurunan spread antara harga beli dan jual, serta terciptanya lingkungan investasi yang lebih transparan. Dengan langkah ini, OJK berharap pasar saham Indonesia dapat bersaing secara global, menarik lebih banyak modal asing, dan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi semua pelaku pasar.