Setapak Langkah – 29 Juni 2026 | Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan pentingnya sikap empati dan tidak menghakimi terhadap YTR, seorang korban penganiayaan serta penyekapan yang terjadi di Bandung, Jawa Barat. Dalam pernyataannya, Arifah menekankan agar masyarakat tidak menyebarluaskan foto, video, atau informasi pribadi korban yang dapat memperparah trauma yang dialami.
- Jangan menyebarkan foto atau video korban di media sosial.
- Hindari komentar yang bersifat menuduh atau memojokkan korban.
- Dukung proses hukum dengan memberikan informasi yang relevan kepada pihak berwenang.
- Berikan ruang bagi korban untuk mendapatkan rehabilitasi psikologis dan medis.
Arifah Fauzi juga mengingatkan bahwa perlindungan anak dan perempuan merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya terletak pada institusi pemerintah, melainkan juga pada setiap anggota masyarakat. Ia mengajak seluruh elemen untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan menghormati hak asasi manusia.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum yang adil serta perlunya edukasi publik mengenai etika digital. Pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat kebijakan perlindungan korban kejahatan, termasuk penyediaan layanan psikologis, bantuan hukum, dan program pemulihan jangka panjang.