Setapak Langkah – 20 Mei 2026 | Menteri Pertanian (Mentan) menanggapi tiga dugaan penyelewengan yang terjadi di sektor pertanian, mencakup dugaan mafia proyek, penyalahgunaan wewenang aparatur sipil negara (ASN), serta praktik manipulasi pasar benih senilai sekitar Rp3,3 miliar. Penanganan kasus ini diharapkan dapat menegakkan akuntabilitas dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kebijakan pertanian.
Berikut rangkuman tiga kasus yang diangkat:
- Mafia proyek: Dugaan adanya jaringan yang mengontrol pengadaan proyek pertanian secara tidak sah, mengakibatkan kerugian negara dan menghambat pelaksanaan program pembangunan.
- ASN bermasalah: Beberapa pejabat dan staf di lingkungan Kementan diduga terlibat dalam penyalahgunaan jabatan, termasuk manipulasi tender dan pencurian anggaran.
- Permainan benih: Kasus manipulasi harga dan distribusi benih yang merugikan petani dengan total nilai sekitar Rp3,3 miliar, melibatkan pihak-pihak yang mengatur pasokan benih secara tidak transparan.
Untuk menanggapi temuan tersebut, Kementan meluncurkan serangkaian langkah penanganan:
- Mengaktifkan tim audit internal dan eksternal untuk menelusuri alur dana serta proses pengadaan yang dicurigai.
- Menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta lembaga penegak hukum lainnya untuk melakukan penyelidikan mendalam.
- Mengimplementasikan sistem e‑procurement yang lebih transparan guna meminimalisir peluang praktik korupsi di masa mendatang.
- Memberikan pelatihan integritas bagi seluruh ASN di sektor pertanian dan memperkuat mekanisme pelaporan pelanggaran.
- Meninjau kembali kebijakan distribusi benih dan menetapkan mekanisme pengawasan pasar benih yang lebih ketat.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan proses pemberantasan praktik penyelewengan dapat berjalan efektif, sehingga alokasi anggaran pertanian dapat difokuskan pada peningkatan produksi, kesejahteraan petani, dan ketahanan pangan nasional.