Setapak Langkah – 14 Agustus 2026 | Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah memberikan arahan tegas untuk mempercepat proses pengesahan Rancangan Undang‑Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Menurut Supratman, perintah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi serta menyita aset yang diperoleh secara tidak sah.
RUU Perampasan Aset dirancang untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam mengidentifikasi, menyita, dan mengelola aset hasil tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lainnya. Sebelumnya, prosedur penyitaan masih bergantung pada peraturan sektoral yang dianggap kurang sinkron.
- Tujuan utama: Mempercepat proses penyitaan aset yang terbukti bersumber dari kejahatan.
- Fokus hukum: Memperluas wewenang lembaga penegak hukum serta memperketat mekanisme pengadilan.
- Manfaat publik: Mengembalikan nilai aset yang disita ke negara untuk kepentingan pembangunan.
Dalam pertemuan internal kementerian, Supratman menambahkan bahwa RUU tersebut telah melewati beberapa tahap pembahasan di DPR, namun masih memerlukan persetujuan akhir. Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga, termasuk KPK, OJK, dan Badan Keuangan Negara, untuk memastikan implementasi yang efektif.
Berikut rangkaian langkah yang diharapkan dapat mempercepat proses legislasi:
- Finalisasi teks RUU oleh tim ahli kementerian hukum.
- Pengajuan RUU ke Badan Legislasi DPR untuk pembahasan komprehensif.
- Pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR dengan dukungan mayoritas.
- Penandatanganan oleh Presiden setelah pengesahan DPR.
Para pengamat menilai bahwa percepatan RUU ini dapat memperkuat kredibilitas Indonesia dalam memerangi korupsi, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor asing yang menilai stabilitas hukum sebagai faktor penting.
Supratman menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa kementerian akan terus memantau proses legislasi dan siap memberikan dukungan teknis bagi lembaga terkait demi realisasi tujuan penyitaan aset secara cepat dan transparan.