Setapak Langkah – 03 Agustus 2026 | Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kreator konten yang merekam video orang lain tanpa persetujuan dapat melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya mengancam privasi individu, tetapi juga menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.
UU PDP, yang mulai berlaku pada Oktober 2023, memberikan hak kepada setiap warga negara untuk mengontrol penggunaan data pribadi mereka. Salah satu ketentuan utama adalah keharusan memperoleh persetujuan eksplisit sebelum data pribadi, termasuk gambar atau suara, dipublikasikan atau disebarluaskan.
Berikut poin-poin penting yang disampaikan Menkomdigi:
- Izin Rekaman: Setiap perekaman video yang menampilkan individu harus disertai persetujuan tertulis atau verbal yang jelas.
- Penggunaan Data: Data yang diambil tidak boleh diolah lebih lanjut atau dibagikan ke platform lain tanpa izin tambahan.
- Sanksi: Pelanggaran UU PDP dapat dikenakan denda hingga Rp50 miliar atau hukuman penjara maksimal enam tahun, tergantung pada tingkat keparahan.
Meutya Hafid juga menambahkan bahwa pemerintah tengah memperkuat mekanisme pengawasan melalui Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pengawasan tersebut mencakup pelaporan anonim, audit konten digital, dan kerja sama dengan platform media sosial untuk menindak konten yang melanggar.
Reaksi dari komunitas kreator konten beragam. Sebagian mengaku akan lebih berhati-hati dalam meminta izin sebelum mempublikasikan rekaman, sementara yang lain menilai regulasi masih belum jelas mengenai batasan teknis dan prosedur pengajuan izin.
Para pakar hukum menekankan pentingnya edukasi publik mengenai hak privasi digital. Mereka menyarankan agar kreator konten menyertakan pernyataan persetujuan dalam deskripsi video atau menambahkan formulir persetujuan digital bagi subjek yang direkam.
Dengan penegakan UU PDP yang semakin ketat, diharapkan ekosistem digital Indonesia dapat tumbuh lebih bertanggung jawab, melindungi hak individu, sekaligus mendukung kreativitas yang tetap menghormati privasi.