Setapak Langkah – 20 April 2026 | Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Pengetahuan, dan Teknologi (Mendikdasmen), Abdul Mut’i, menegaskan komitmen Kementerian untuk menindak tegas pengawas, proktor, atau penyelia tes yang melanggar aturan pelaksanaan ujian. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah serta unit-unit terkait.
Menanggapi sejumlah kasus pelanggaran yang terdeteksi pada ujian-ujian akhir tahun, Menteri menambahkan bahwa Kementerian akan meningkatkan pengawasan, memperketat prosedur verifikasi, serta menyiapkan mekanisme sanksi yang konsisten. Tujuannya adalah menjaga integritas proses evaluasi dan memastikan keadilan bagi seluruh peserta didik.
Berikut ini adalah beberapa contoh pelanggaran yang dapat dikenai sanksi, beserta tindakan yang akan diterapkan:
| Pelanggaran | Sanksi |
|---|---|
| Menggunakan atau membantu penggunaan alat bantu elektronik yang dilarang | Skorsing selama 3 bulan dan pencabutan hak mengawas pada ujian berikutnya |
| Memberi isyarat atau bantuan kepada peserta selama ujian | Penundaan jabatan mengawas selama 6 bulan serta denda administratif |
| Memanipulasi lembar soal atau lembar jawaban | Penghentian tugas mengawas secara permanen dan proses hukum bila terbukti |
| Kelalaian dalam mematuhi protokol kesehatan selama ujian | Peringatan tertulis dan pelatihan ulang wajib sebelum kembali bertugas |
Selain sanksi administratif, Kementerian juga akan melakukan pencatatan resmi atas setiap pelanggaran dalam database nasional. Data ini akan menjadi acuan dalam penunjukan pengawas untuk ujian-ujian selanjutnya, sehingga mereka yang pernah melanggar tidak akan mendapatkan penugasan lagi dalam waktu tertentu.
Menteri menutup pertemuan dengan menekankan pentingnya peran pengawas sebagai garda terdepan dalam menjamin keabsahan hasil ujian. Ia mengajak seluruh pihak terkait untuk berkolaborasi, melaporkan dugaan pelanggaran secara cepat, serta mendukung upaya reformasi sistem evaluasi pendidikan di Indonesia.