Setapak Langkah – 18 Mei 2026 | Polisi Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) pada Rabu (tanggal) resmi menjatuhkan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKP Deky Jonathan Sasiang, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Reserse Narkoba di Polres Kutai Barat.
Keputusan tersebut diambil setelah Deky diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika yang mengaitkan dirinya dengan jaringan peredaran narkoba di wilayah Kutai Barat. Penyelidikan internal mengungkap adanya indikasi kuat bahwa Deky menggunakan narkotika secara pribadi dan memungkinkan penyalahgunaan wewenangnya untuk memfasilitasi peredaran barang terlarang.
Setelah proses verifikasi, Polda Kaltim menegaskan bahwa tindakan disiplin berupa PTDH merupakan langkah tegas untuk menegakkan integritas institusi kepolisian. Selanjutnya, Deky langsung dibawa ke kantor Polda Kaltim di Samarinda, kemudian diangkut ke Jakarta untuk proses lebih lanjut bersama Komisi Pemberantasan Narkotika (KPN) dan Kementerian Hukum dan HAM.
- Identitas terdakwa: AKP Deky Jonathan Sasiang, usia 38 tahun, bertugas di Polres Kutai Barat sejak 2019.
- Alasan pemecatan: Dugaan penyalahgunaan narkotika serta pelanggaran kode etik dan peraturan internal kepolisian.
- Prosedur selanjutnya: Pemeriksaan lanjutan di Jakarta, kemungkinan tuntutan pidana serta pencabutan hak pensiun.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap anggota yang melanggar hukum, khususnya yang berkaitan dengan narkotika. Kepala Polda Kaltim, Kombes Pol. XXX, menambahkan, "Kami akan terus melakukan pembersihan internal agar institusi tetap bersih dari unsur kriminalitas."
Kasus ini menambah deretan kasus internal kepolisian yang melibatkan aparat lawan narkotika, menimbulkan keprihatinan publik terhadap integritas penegak hukum di daerah.