Setapak Langkah – 21 April 2026 | Jakarta – Mantan Direktur Utama Bank Jawa Tengah (Bank Jateng), Supriyatno, kini menghadapi proses hukum dengan tuntutan hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. Tuduhan tersebut berasal dari dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit khusus kepada PT Sri Rejeki Ismail Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia.
Latar Belakang Kasus
Sritex, yang beroperasi di sektor garmen dan tekstil, dilaporkan memperoleh fasilitas kredit yang dianggap tidak sesuai prosedur. Menurut penyidik, kredit tersebut diberikan dengan syarat yang tidak transparan dan mengabaikan mekanisme penilaian risiko standar bank.
Peran Supriyatno
Sebagai Dirut Bank Jateng pada masa kejadian, Supriyatno diduga terlibat dalam proses persetujuan kredit tersebut. Penyelidikan menemukan bahwa ia memberikan persetujuan secara pribadi, memanfaatkan posisinya untuk memfasilitasi pencairan dana kepada Sritex tanpa melalui prosedur internal yang ketat.
Tuntutan Hukum
Pengadilan menuntut Supriyatno dengan ancaman hukuman penjara hingga sepuluh tahun serta denda yang signifikan. Tuntutan tersebut mencakup pelanggaran Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dan penyalahgunaan wewenang dalam penyediaan fasilitas kredit.
Implikasi bagi Sektor Keuangan
- Menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi perbankan regional.
- Meningkatkan tekanan regulator untuk memperketat mekanisme persetujuan kredit.
- Memberikan sinyal bahwa praktik korupsi di sektor keuangan tidak akan ditoleransi.
Kasus ini juga menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di industri keuangan Indonesia, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran kredit.
Pihak berwenang masih melanjutkan penyelidikan untuk mengidentifikasi apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam skema tersebut, termasuk pejabat di tingkat perusahaan Sritex.