Setapak Langkah – 20 April 2026 | BP BUMN mengumumkan kebijakan baru yang memberikan kontrak kerja selama dua tahun bagi manajer Koperasi Merah Putih. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian kerja sekaligus menekankan pentingnya pencapaian kinerja sebagai syarat perpanjangan atau pengangkatan menjadi pegawai tetap di BUMN.
Berikut poin-poin utama kebijakan tersebut:
- Kontrak kerja berlaku selama 24 bulan.
- Penilaian kinerja dilakukan secara tahunan oleh komite evaluasi independen.
- Jika hasil evaluasi memuaskan, manajer berhak atas perpanjangan kontrak atau promosi menjadi pegawai tetap.
- Jika kinerja dianggap kurang, kontrak tidak diperpanjang dan manajer akan dipindahkan atau diberhentikan.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas serta motivasi manajer Koperasi Merah Putih dalam mengelola usaha koperasi yang berada di bawah naungan BUMN. Pihak manajemen menekankan bahwa fokus utama tetap pada peningkatan layanan kepada anggota koperasi dan kontribusi terhadap perekonomian nasional.
Pengamat ekonomi menilai langkah ini sejalan dengan tren reformasi birokrasi di sektor publik, di mana penilaian kinerja menjadi standar utama dalam pengambilan keputusan kepegawaian.