Setapak Langkah – 23 Mei 2026 | Malaysia resmi mengumumkan langkah baru yang meniru kebijakan Indonesia dalam membatasi akses media sosial bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan ini dimaksudkan untuk melindungi anak-anak dari paparan konten yang tidak sesuai serta mengurangi risiko kecanduan platform digital.
Indonesia telah menjadi pelopor dengan mewajibkan semua penyedia layanan media sosial melakukan verifikasi usia, menonaktifkan fitur-fitur tertentu untuk pengguna di bawah 16 tahun, dan menyediakan kontrol orang tua yang lebih kuat. Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan respons terhadap meningkatnya kasus penyalahgunaan data, perundungan daring, dan gangguan kesehatan mental di kalangan remaja.
Berangkat dari contoh Indonesia, Malaysia akan mengimplementasikan mekanisme serupa. Pemerintah Malaysia menuntut platform media sosial untuk:
- Menggunakan sistem verifikasi identitas yang dapat memastikan usia pengguna.
- Menonaktifkan fungsi live streaming, chat pribadi, dan iklan yang ditargetkan bagi akun di bawah 16 tahun.
- Menyediakan fitur kontrol orang tua yang memungkinkan orang tua memantau dan membatasi aktivitas daring anak.
- Mengimplementasikan algoritma penyaringan konten yang berpotensi berbahaya atau tidak pantas bagi anak.
Penegakan kebijakan akan diawasi oleh Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC). Penyedia layanan yang melanggar dapat dikenai denda hingga 5% dari pendapatan tahunan mereka di Malaysia, atau pencabutan izin operasional bagi pelanggaran berulang.
Implementasi kebijakan diharapkan mulai berlaku pada kuartal pertama tahun depan, memberikan waktu bagi perusahaan teknologi untuk menyesuaikan sistem mereka. Pemerintah menekankan pentingnya kolaborasi antara regulator, penyedia layanan, dan orang tua untuk menciptakan ekosistem digital yang aman bagi generasi muda.