histats

Mahkamah Konstitusi Putuskan Parpol yang Langgar Kuota 30% Perempuan Bisa Didiskualifikasi

Mahkamah Konstitusi Putuskan Parpol yang Langgar Kuota 30% Perempuan Bisa Didiskualifikasi

Setapak Langkah – 26 Mei 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini mengeluarkan Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa partai politik (parpol) yang tidak memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif (DCT) dapat dikenai sanksi diskualifikasi.

Keputusan ini diambil setelah sejumlah pengajuan keberatan diajukan oleh organisasi masyarakat sipil serta partai-partai politik yang menilai bahwa ketentuan kuota perempuan belum diimplementasikan secara konsisten. MK menegaskan bahwa aturan tersebut bersifat mengikat dan bertujuan meningkatkan peran perempuan dalam arena politik nasional.

Dasar Hukum dan Isi Putusan

Putusan MK merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2023 tentang Keterwakilan Perempuan. Kedua regulasi menekankan bahwa setidaknya 30 persen kursi legislatif harus diisi oleh perempuan, baik di DPR, DPD, maupun DPRD.

Secara singkat, isi putusan mencakup:

  • Parpol yang tidak mencapai kuota 30 persen perempuan dalam DCT akan mendapat peringatan tertulis.
  • Jika pelanggaran berlanjut pada pemilu berikutnya, MK berwenang mencabut hak peserta pemilu (diskualifikasi) bagi parpol tersebut.
  • Pengawasan pelaksanaan kuota akan dilakukan oleh KPU bersama lembaga pengawas independen.

Reaksi Berbagai Pihak

Berbagai pihak memberikan tanggapan beragam. Beberapa partai politik mengaku akan meninjau kembali susunan calon mereka, sementara organisasi perempuan menyambut keputusan ini sebagai langkah penting menuju kesetaraan gender.

Namun, ada pula partai yang menyatakan tantangan logistik dalam menemukan kandidat perempuan yang memenuhi syarat, terutama di daerah-daerah dengan rendahnya partisipasi politik perempuan.

Implikasi bagi Pemilu Mendatang

Jika putusan ini dijalankan secara tegas, dampaknya dapat meliputi:

  1. Penyesuaian cepat daftar calon oleh parpol menjelang batas waktu pendaftaran.
  2. Peningkatan pelatihan dan rekrutmen calon perempuan oleh partai.
  3. Potensi penurunan jumlah parpol yang lolos jika tidak dapat memenuhi kuota.

Selain itu, KPU diperkirakan akan meningkatkan pemantauan dokumen calon serta melakukan audit internal untuk memastikan kepatuhan.

Langkah Selanjutnya

Parpol memiliki waktu tiga bulan sejak diumumkannya putusan untuk melakukan penyesuaian. Jika dalam periode tersebut tidak ada perbaikan, MK akan mengeluarkan surat perintah diskualifikasi yang bersifat final.

Pengawasan berkelanjutan dan pelaporan publik diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta mendorong partisipasi politik perempuan secara lebih signifikan di masa depan.

Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.
Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *